Halaman

Sabtu, 29 Januari 2011

HAM


HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28 A
A.    Hak untuk hidup
B.     Hak pertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
A.    Hak membentuk keluarga melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
B.     Hak anak atas kelangsungan hidupnya dan tumbuh, juga berkembang.
C.     Hak perlindungan, dari kekerasan atas diskriminasi.

Pasal 28 C
A.    Hak orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dan dasarnya.
B.     Hak mendapatkan pendidikan dan memmperoleh manfaatnya dari ilmu pengetahuan juga teknologinya, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup juga kesejahteraan umat manusia.
C.     Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, yaitu membangun masyarakat bangsa juga negaranya.

Pasal 28 D
A.    Hak dalam pengakuan, jaminan, perlindungan, juga kepastiannya, hukum yang adil serta perlakuannya yang sama di hadapan hukum.
B.     Hak bekerja dan mendapatkan embalan serta perlakuan yang adil juga layak dalam hubungan kerja.
C.     Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
D.    Hak dalam status kewarganegaraan.

Pasal 28 E
A.    Hak bebas memeluk agama dan beribadah menrut agamanya, memilih pendidikan serta pengajaranya, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara serta meninggalkannya dan berhak kembali.
B.     Hak dalam kebebasan meyakini kepercaraan, menyatakan pikiran serta sikapnya sesuai hati nuraninya.
C.     Hak atas kebebasan serikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
A.    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi juga lingkungan sosialnya, dan
B.     Hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah serta menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang terseedia.

Pasal 28 G
A.    Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaanya, juga
B.     Hak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 M
A.    Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan
B.     Hak memperoleh pelayanan kesehatan.
C.     Hak mendapatkan kemudahan juga perlakuan khusus agar memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
D.    Hak jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
E.     Hak mempunyai hak milik pribadi serta hak milik tersebut, tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
A.    Hak hidup
B.     Hak tidak disiksa
C.     Hak kemerdekaan pikiran juga hari nuraninya.
D.    Hak beragama
E.     Hak tidak diperbudak.
F.      Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta
G.    Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
H.    Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
I.       Hak bebas dari perlakuan bersefat diskriminatif atas dasar apapun. Hak dapatkan perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif itu.
J.       Hak identitas budaya serta
K.    Hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman juga peradaban.
L.     Hak perlindungan, pemajuan, penegakan juga pemenuhan
M.   Hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
N.    Hak menegakan juga melindunginya
O.    Hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis
P.      Hak pelaksanaan, hak asasi manusia dijamin, diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J
A.    Hak wajib menghormati
B.     Hak asasi manusia
C.     Hak tertib dalam kehidupan bermasyarakat
D.    Hak berbangsa, serta
E.     Hak bernegara.
F.      Hak menjalankan kebeasan
G.    Hak wajib tunduk kepada undang-undang
H.    Hak menghormati orang lain
I.       Hak untuk memenuhi tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral
J.       Hak nilai agama, dan keamanan
K.    Hak ketertiban umum suatu masyarakat demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dongeng | Si Kancil | Goong Raja Sulaeman | Harimau Kena Batunya karena Tidak Menuruti Nasihat Kancil

Pada suatu hari Si Kancil lari terengah-engah karena dikejar oleh harimau. "Mau lari kemana kau Kancil? kemanapun kau lari akan ku keja...