BAB II
PEMBAHASAN
v Wawasan
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Alfred Thayer Mahan menyatakan bahwa jika laut sudah dikuasai, maka perdagangan dapat dikuasai sekaligus menguasai seluruh dunia.
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan, siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia,mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
Giulio Deaghet W. Mitchell menyatakan bahwa udara atau kekuasaan angkasa adalah daya tahan ampuh terhadap ancaman perang maka harus dikuasai.
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang
Nicholas J. Spykman menyatakan bahwa suatu negara harus menguasai dunia, seperti Singapura, terusan Suez, kerajaan Sriwijaya di Palembang di sungai Musi dan terusan Kanal dan sebagainya.
a. Res Nulius, yakni paham yang menyatakan laut tidak ada yang memiliki dan karenanya dapat diambil serta dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya J. Sneldon yang mengajukan prinsip-pinsip “mare clausum”.
b. Res Comunis, yakni paham ini menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia, karena itu tidak boleh dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya Grotius yang mengajukan prinsip-prinsip “mare liberum” (laut bebas).
c. Laut Pemisah yakni laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari garis wilayah laut Indonesia dan memisahkan antara negara Indonesia dengan negara lain.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Posisi silang Indonesia : posisi negara Indonesia yang terletak diantara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Fasifik dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Posisi silang ini membawa keuntungan dan keruguan serta pengaruh dalam aspek kehidupan.
Keuntungan posisi silang Indonesia
a. Posisi wilayah indonesia menjadi inti jalur perdagangan lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi negara-negara lain, menjadi sumber devisa di bidang perekonomian.
b. Luas wilayah Indonesia
o Mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang.
o Saling menjalin kerja sama.
o Lalu lintas perdagangan damai dan lancar (ekspor impor rempah-rempah)
o Persaingan yang menguntungkan.
c. Budaya : sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata.
a. Tatanan kehidupan sosial
o Budaya asing cepat atau mudah berkembang.
o Kebudayaan kurang dipertahankan atau mulai ditinggalkan.
o Gaya hidup kebarat-baratan.
o Sifat individualisme.
o Cara pendang bebas.
b. Sumber daya alam (SDM). Perebutan kekayaan alam.
Pengaruh-pengaruhnya :
a. Adanya posisi silang mengakibatkan nusantara, mau tidak mau menjadi lalu lintas dari aspek-aspek sosial, adanya lalu lintas kehidupan sosial ini tentu menimbulkan pengaruh bagi penghuni nusantara, yakni berlangsungnya penyerapan yang dilakukan tanpa penyaringan akan menumbuhkan dampak sosial yang kurang baik bagi penghuni nusantara. Sifat kehidupan cenderung mengalami perubahan dan bercampur baur.
b. Pengaruh akibat hubungan antar bangsa selalu berlandaskan kepada kepentingan masing-masing bangsa selama saling menguntungkan maka hubungan akan berjalan lancar, namun jika tidak baik akan menimbulkan ketegangan antar bangsa akibat ketegangan yang terjadi maka nusantara yang berada di posisi silang baik langsung maupun tidak langsung akan menerima akibatnya. Keadaan seperti ini tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan nasional.
c. Dengan berpedoman kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa setiap bangsa akan selalu berusaha menanamkan pengaruh melalui politik bahkan idiologi. Bila usaha menanamkan pengaruh ini terjadi pada kita yang berada dalam posisi silang maka akibat yang harus ditanggung adalah adanya kemungkinan terpecah belahnya rasa persatuan bangsa, baik politik maupun idiologi dalam hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik banyak dan murah pasaran yang bagi negara industri sehingga merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki alam yang kaya. Hal ini dapat menimbulkan sumber yang tidak menguntungkan bagi kita. Sebuah negara mungkin saja akan melakukan ekspensi ke wilayah nusantara.
Pengertian secara definitif Divide et impera atau Politik pecah belah adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. Dalam konteks lain, politik pecah belah juga berarti mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar yang lebih kuat.
Devide et Impera menyatakan batas wilayah berjarak 3 mil diukur dari garis dasar yang berbentuk garis rendah dari setiap pulau.
v Georafi negara indonesia adalah negara terbesar di asean yang bercirikan kepulauan letaknya dilalui garis khatulistiwa dengan batas-batas.
v Georafi negara indonesia adalah negara terbesar di asean yang bercirikan kepulauan letaknya dilalui garis khatulistiwa dengan batas-batas.
§ Utara Utara : ± 60 Lintang Utara
§ Selatan : ± 110 Lintang Selatan
§ Barat : ± 950 Bujur Timur
§ Timur : ± 1410 Bujur Timur
Kepulauan indonesia dengan semua perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang disebut tanah air.
v Geopolitik pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konsentrasi geografis dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah nasional.
v Geostrategi adalah geopolitik dalam pelaksanaan atau kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana serat prasarana untuk mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keberadaan dan kondisi geografi negara, dengan demikian geopolitik dan geostrategi bagi bangsa indonesia merupakan pembenaran dari kepentingan nasional dan perjuangan untuk mencapai cita-cita nasional.
v Archipelago
v Geopolitik pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konsentrasi geografis dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah nasional.
v Geostrategi adalah geopolitik dalam pelaksanaan atau kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana serat prasarana untuk mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keberadaan dan kondisi geografi negara, dengan demikian geopolitik dan geostrategi bagi bangsa indonesia merupakan pembenaran dari kepentingan nasional dan perjuangan untuk mencapai cita-cita nasional.
v Archipelago
Archipelago (cinta tanah air) berasal dari bahasa yunani yaitu Archi yang berarti penting dan pelagus yang berarti laut atau wilayah lautan. Dengan kata lain Archipelago principle / azas kenusantaraan bagi Indonesia adalah suatu kesatuan yang utuh. Yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam lingkungan dimana terdapat pulau-pulau dan gagasan pulau-pulau didalamnya. Pulau-pulau dan gagasan pulau-pulau dan perairan diantaranya sebagai kesatuan wilayah yang utuh. Dengan unsur air sebagai penghubungnya (laut penghubung) demikian juga wujud nusantara yang merupakan wilayah negara Republik Indonesia.
v NKRI laut penghubung
v NKRI laut penghubung
NKRI laut penghubung adalah laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari tiap-tiap pulau negara dan yang dilandasi dengan adanya garis tepi.
Point to point theory:
- Tujuan ke dalam : ikut serta mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan yang mencakup aspek ilmiah dan aspek sosial, uatamanya persatuan wilayah.
- Tujuan ke luar : ikut serta mewujudkan kebahagiaan, keteriban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
2.4 Satu Kesatuan GBHN
Penerapan wawasan nusantra (GBHN) dinyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
- Politik : Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu keastuan wilayah, wadah, ruang lingkup, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan setanah airir, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa sebagai satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa seluruuh kepulauan Indonesia atau nusantara merupakan satu kesatuan hukum.
- Ekonomi : Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan tingkat perkembangan ekeonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
- Sosial budaya : Bahwa masyarakat Indonesia Indonesia adalah satu prikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia adalah satu kekayaan budaya bangsa sebagai modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.
- Hankam : Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
2.5 UNCLOS dengan ZEE bagi Indonesia
Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selebar 200 mil. ZEE ini diukur dari garis pangkal wilayah lau indonesia dimana pada ZEE semua sumber daya hayati maupun SDA lainnya yang berada dibawah permukaan laut, di dasar laut, serta dibawah laut menajdi hak ekslusif bangsa Indonesia. Segala kegiatan eksploitasi, eksplorasi, maupun penelitian ZEE terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia sedangkan lalu lintas laut maupun udara dan pemasangan kabel telepon dibawah laut sepanjang tidak bertentangan dengan hukum laut internasional diperkenankan. Pengumuman indonesia mengenai ZEE tidak bermaksud memperluas wilayah laut indonesia.
a) Semakin terbatasnya persediaan ikan
Hasil studi FAO pada tahun 2000 permintaan dunia terhadap ikan untuk bahan makanan diperkirakan akan menjadi dua kali lipat dari permintaan sekarang. Disisi lain hasil perikanan dunia menjelang tahun 2000 diperkirakan aka berada dibawah tingkat permintaan dunia akan ikan. Sebagaimana negara lainnya yang memiliki wilayah laut. Indonesia memandang perlu melindungi seluruh sumber daya hayati yang berada disekitar laut wilayah indonesia sehingga pemenuhan kebuuhan masyarakat dapat lebih terjamin.
b) Pembangunan nasional.
Pada saat ini pemerintah tengah giat melakukan pembangunan. Dalam rangka pembangunan ini, maka daerah yang berada disekitar laut kita perlu dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa. Untuk itu, seyogyanya daerah tersebut mendapat perlindungan dan pengelolaan yang baik. Upaya untuk mengelola dan melindungi ini kemudian dikenal dengan ZEE.
c) Zee sebagai rezim hukum internasional
Sampai saat ini banyak negara yang telah mengeluarkan pernyataan tentang Zona Ekonomi Ekslusif (lebih kurang 90 negara) selebar 200 mil. Kenyataan ini menunjukan praktek negara yang konsisten, sehingga tanpa ataupun dengan persetujuan konvensi hukum laut internasionl prihal atas wawasan nusantara dan ZEE dapat dikemukakan bahwa setelah melalui proses perjuangan panjang akhirnya dapat diterima oleh New York Bulan April 1982. Pada saat penandatanganan hasil konferensi di Montego Bay Jamaika bulan Desember 1982 tercatat 130 negara menyetujui hasil konferensi, 17 negara abstain dan 4 negara menolak hasil konferensi.
Di dalam menyelenggarakan hidupnya, suatu bangsa memerlukan landasan dasar yang mencerminkan penelitian diaog dinamis dari berbagai faktor baik yang bersifat objektif maupun subyektif-psikologis seperti kondisi geografi, kesejahteraan, kondisi sosial, budaya, landasan idiil, cita-cita dan lain-lain.
Dialog dinamis mencakup :
a. Geografi
1) Bentuk dan wujud yang harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan untuk menyeluruh atau manunggal antara unsur lautan, daratan, serta udaranya.
2) Letak dan posisnya harus mampu memanfaatkan semua aspek-aspek positif dari posisi dan letak geografi serta berusaha semaksimal mungkin menghilangkan segi atau aspek-aspek negativ.
b. Demografi
Keanekaragaman suku bangsa, bahasa, daerah,agama dan adat istiadat harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan kekayaan yang terpelihara dan dikembangkan menjadi perpaduan yang serasi, seimbang, dan harmonis. Azas Bhineka Tunggal Ika sebagai asas kesatuan dan persatuan bagi segenap aspek kehidupan nasional hatus diterapkan secara nyata dalam segenap aspek kehidupan nasional.
c. Sosial
Mencakup aspek idelogi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam. Aspek politik mencakup pengarahan kedalam dan pengarahan keluar.
Kedalam : Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mufakat.
Keluar : Bebas dan aktif yang berdasarkan Pancasila.
Aspek lainnya hendaknya dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan yang utuh seperi telah tertuang dalam GBHN. Interaksi dinamis dari semua faktor tersebut menghasilkan sebuah konsepsi pandangan hidup bangsa yang lazim disebut Wawasan Nasional dan bagi bangsa Indonesia disebut Wawasan Nusantara. Guna memperjuangkan hak hidup tersebut mutlak diperlukan Ketahanan Nasional yang mantap, sehingga ketahanan nasional senantiasa perlu disusun, dibina, dan ditingkatkan. Di dalam menyusun, membina, serta meningkatkan ketahanan nasional ini wajib berpedoman kepada Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara. Dengan demikian, Wawasan Nasional atau Waasan Nusantara akan mendasari konsepsi pembinaan ketahanan nasional, sehingga ketahanan nasional merupakan realisasi dari Wawasan Nusantara.
2.7 Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Djuanda
1) Tentukan titik terluar
2) Hubungan dengan garis pangkal luar
3) Ukur dari garis pangkal lurus sepanjang 12 mil
Tahun Keterangan:
· Tahun 1268
Terjadinya perjanjian antara republik Vinesia dan raja Mitchell yang menyatakan bahwa laut agalus merupakan laut yang terpenting oleh kedua negara yang mengadakan perjanjian,
· Tahun 1900
Teori perjuangan, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut dan udara,
· Tahun 1928
Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia,
· Tahun 1939
Berlakunya hukum laut buatan Hindia Belanda yang dikenal dengan nama TZMKO (Territoriale Zee en Martine Kringen Ordinantie)
· Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia digunakan secara resmi sebagai istilah untuk menyebut tanah air kita,
· Tahun 1958
Forum konfrensi internasional hak-hak atas lautan di Jenewa,
· Tahun 1967
Konsepsi jangka pendek, perjanjian bilateral bangsa Indonesia sebagai konsep politik dan ketatanegaraan yang didasari konsep kewilayahn dan dasar kontinen,
· Tahun 1969
Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landasan kontinen Indonesia sebagai usaha untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap konsepsi wawasan nusantara,
· Tahun 1973
Mulai berlakunya antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailang mengenai batas kontinen selat malaka bagian utara di Kuala Lumpur,
· Tahun 1980
Konsep kewilayahan ZEE oleh Pemerintah RI pada tanggal 21 Maret 1980 dengan lebar 200 mil diukur dari garis dasar laut.
· Tahun 1982
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaika diadakan konfrensi tentang hukum laut, United Nation Conference on The Law Of the Sea (UNCLOS) dari PBB, dimana dalam konfrensi didapatlah azas-azas kepulauan tanggal 14 November 1994 yang terdiri dari :
- Laut teritorial
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
- Laut pedalaman
- Laut kontinen
- Zona bersebelahan
- Landasan benua
· Tahun 1983
Diukurnya ZEE Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1983 dan diresmikan oleh hukum laut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya yakni Landasan Idiil: Pancasila, Landasan Konstitusional: UUD 1945, Landasan Visional: tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia, Landasan Konsepsional: Ketahanan nasional, Landasan Operasional: GBHN.
Posisi silang Indonesia : posisi negara Indonesia yang terletak diantara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Fasifik dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.
Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Djuanda: Tentukan titik terluar, Hubungan dengan garis pangkal luar, Ukur dari garis pangkal lurus sepanjang 12 mil
Di dalam menyelenggarakan hidupnya, suatu bangsa memerlukan landasan dasar yang mencerminkan penelitian diaog dinamis dari berbagai faktor baik yang bersifat objektif maupun subyektif-psikologis seperti kondisi geografi, kesejahteraan, kondisi sosial, budaya, landasan idiil, cita-cita dan lain-lain.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita menjaga keutuhan wilayah nusantara kita, jangan sampai jatuh ke tangan pihak lain. Kita juga harus melestarikannya dan jangan merusaknya, hal ini mesti dilakukan demi kelangsungan hidup kita dan demi masa depan hidup cucu-cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar